Nekat beroperasi, tempat karaoke di Karangbener kembali disegel Satpol PP Kudus
Nekat beroperasi secara kucing-kucingan dua tempat karaoke bernama Liquid dan karaoke Angel yang berada di Desa Karangbener Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah kembali di segel oleh Satpol PP Kabupaten Kudus.
Elshinta.com - Nekat beroperasi secara kucing-kucingan dua tempat karaoke bernama Liquid dan karaoke Angel yang berada di Desa Karangbener Kecamatan Bae Kabupaten Kudus Jawa Tengah kembali di segel oleh Satpol PP Kabupaten Kudus. Sebelumnya pada 3 Februari 2025 sudah di lakukan penyegelan dan pemasangan garis line namun pihak pengelola membuka akses pintu masuk baru untuk bisa beroperasi.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Budi Waluyo yang memimpin langsung kegiatan mengatakan selain melaksanakan program kerja Satpol PP, pihaknya juga menerima adanya pengaduan melalui kanal Whatsapp/SMS yang dibuka oleh bupati dan wakil bupati berupa “Wadul K1 K2". Dimana, warga memberikan informasi jika tempat karaoke yang di segel telah membuat pintu baru.
"Kita lakukan mengecekan lokasi, ternyatq segel dan garis line masih utuh, dan benar adanya bahwa tempat karaoke tersebut membuat pintu baru, lalu kita lakukan penyegelan dan memberi garis line lagi dipintu baru", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (7/3).
Menurutnya, penyegelan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke, dan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sudah jelas menyebutkan pelarangan terhadap usaha hiburan karaoke di Kudus.
Ditambahkan, pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk menginformasikan tempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan para penegak Perda. Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan.